SAKTImedianews.net, Garut – Dua anggota Satpam di Kabupaten Garut diduga menghalangi tugas jurnalistik di Kantor Dinas Ketahanan Pangan (DKP) pada Selasa (16/07/2024).
Mereka menegur empat wartawan dengan nada tidak sopan saat hendak meliput rapat koordinasi terkait rencana tindak lintas perangkat daerah untuk pencegahan dan penanggulangan kerentanan pangan.
Salah satu Satpam wanita berdalih bahwa setiap tugas liputan di lingkungan Kantor DKP harus mendapat izin, meskipun yang diwawancarai bukan narasumber dari dinas.
“Ini dari mana? Mau ketemu siapa? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Padahal, keempat wartawan tersebut sudah meminta izin kepada petugas jaga sebelum datang ke DKP untuk melakukan wawancara setelah kegiatan selesai.
Pewarta Priangan Insider.com, Agus Sulaeman, mengaku kaget dengan sikap tidak sopan dari salah satu Satpam yang meminta surat izin liputan dan menekankan bahwa peliputan tanpa izin akan menjadi masalah.
“Kami sudah sesuai prosedur, Pak. Sudah minta izin. Lagipula kami ke sini untuk mewawancarai kegiatan setelah acaranya selesai nanti,” kata Agus.
Pewarta Media Norma Hukum, Taupik Hidayat, mempertanyakan aturan yang menghalangi akses publik ke fasilitas negara seperti DKP.
“Ini kan fasilitas negara, seharusnya publik warga negara bisa mengakses. Memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk melakukan peliputan di sini (luar ruangan)?” tanya Taupik (Opik), yang dijawab dengan tak ramah oleh petugas tersebut.
“Iya, karena ini fasilitas negara harus ada aturannya. Ini kantor harus ada izin dari pimpinan,” jawab Satpam tersebut.
Taupik menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 menegaskan standar perlindungan profesi wartawan.
Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.