SAKTImedianews.net, JAKARTA – Konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri sedang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Langkah ini diambil sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pernyataan resmi dari Kementerian Kominfo menyatakan perlunya konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
Alasannya adalah untuk menyesuaikan pengaturan teknis dengan perkembangan teknologi telekomunikasi khusus serta menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan.
RPM ini akan mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan telekomunikasi khusus, mulai dari ketentuan umum hingga perizinan berusaha, kewajiban penyelenggaraan, pengawasan, dan ketentuan penutup. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri, yang mencakup perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, dan badan hukum.
Konsultasi publik ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 11 Juni 2024. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email ke alha002@kominfo.go.id. Informasi lebih lanjut dan salinan dari RPM dapat ditemukan di situs web resmi Kementerian Kominfo, kominfo.go.id.