Acara ini dihadiri oleh 300 ASN dari berbagai tingkatan, termasuk pejabat dan perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berbagai narasumber dihadirkan untuk memberikan materi terkait aturan dan pemahaman tentang netralitas ASN. Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu upaya mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN dan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu, khususnya Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, juga mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas mereka selama masa Pilkada hingga masa pencoblosan pada November 2024.
“Pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pilkada, adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi. Disinilah kiranya saya perlu menekankan kembali kepada jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tentang tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pilkada,” kata Dicky.
Menurutnya, netralitas ASN penting karena birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban tiga fungsi utama: pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat.
“Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi itu harus bersifat netral dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.
Dicky menjamin bahwa pengerahan ASN untuk kegiatan Pilkada tidak akan terjadi di Kota Cimahi. “Netralitas ASN merupakan hal prioritas dalam pembinaan pegawai. Oleh karena itu, saya sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi yang pertama kali yang harus saya lakukan adalah menjaga kalangan ASN. Jika ada yang melanggar terlalu jauh, saya akan mengingatkan terlebih dahulu siapa pun dia, termasuk jika ada yang mencalonkan. Jika norma dan aturan telah dipahami, maka harus ditaati. Jika ada yang melanggar, maka akan ada punishment sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan netralitas ASN di Kota Cimahi dapat terjaga, menciptakan kondisi politik yang kondusif menjelang dan selama Pilkada 2024.